Sabtu, 14 April 2012

Gereja sebagai Komunitas yang Memperjuangkan Keadilan

Memperjuangkan keadilan sangat perlu dan harus dilaksanakan. Sebagai orang Kristen selayaknya kita mengambil bagian dan turut serta untuk memperjuangkan keadilan. Mengapa harus demikian? Sebab di dalam pandangan Kekristenan , hakikat Gereja  bahkan panggilan dan perutusan Gereja adalah menghadirkan Kerajaan Allah, dan di dalam Alkitab  tercantum pokok-pokok yang berbicara tentang keadilan. Dari unsur ini, suatu panggilan yang mulia untuk mengaktualisasikan diri. Setiap orang Kristen tertantang untuk mewujudkan atau mendirikan nilai-nilai Kerajaan Allah . Dalam panggilan Gereja untuk mewujudkan Kerajaan Allah di dunia, salah satu yang terkandung dalam nilai-nilai Kerajaan Allah adalah keadilan. Karena itu dalam pemahaman ini, memperjuangkan keadilan merupakan salah satu tugas Gereja dalam panggilannya.
Gereja ada bukan “tujuan pada diri sendiri,” melainkan alat untuk menyatakan kemuliaan Tuhan di dunia (Sidang Raya XII PGI, 1996:53). Secara etimologis Gereja dapat digolongkan dalam dua pemahaman: Pertama, Gereja dalam arti rohani, yakni sejauh interaksi antar manusia dengan Tuhan. Kedua, Gereja dalam arti fungsi, yakni mempunyai konotasi interaksi antar-manusia dalam dunia di mana Gereja diutus Tuhan (Theophilus, 1990:vii). Weinata Sairin (1996:3),  menegaskan bahwa:
Gereja tidak diutus Tuhan di ruang yang hampa dan steril. Gereja diutus Tuhan di tengah-tengah dunia, di tengah-tengah sejarah dan konteks tertentu, Gereja hadir dalam ruang dan waktu yang konkret. Gereja ada bukan untuk dirinya sendiri, ia diutus untuk gelar karya di tengah dunia: Gereja dipanggil untuk “memberitakan perbuatan-perbuatan yang besar dari Dia” (1 Petrus 2:9).

Keberadaan Gereja di dunia ini bukan ada dengan sendirinya, tetapi memikul mandat yang diberikan Tuhan untuk mengaktualisasikan diri di dunia ini sebagai “terang dan garam” (bandingkan Mat. 5:13,14). Gereja ada bukan secara eksklusif memberikan pesan etik, dan spiritual untuk jemaat yang bernaung didalamnya saja. Gereja juga ikut serta membangun lingkungan sosial di mana Gereja tersebut ditempatkan (Sairin, 2006:39). Oleh sebab itu, sudah semestinya Gereja, memberikan hal yang terbaik untuk dunia ini. Atau di sisi lain, Gereja bertugas menghadirkan nilai-nilai Kerajaan Allah bagi sesama dan lingkungannya. Hal ini dapat direalisasikan di mana Gereja itu berada. T.B. Simatupang (1985:89-90), mengatakan bahwa:
Keberadaan Gereja di dunia ini karena Gereja diutus oleh Tuhan ke dunia. Tuhan tidak mengutus Gereja ke wilayah ‘asing’ sebab Tuhan adalah Tuhan dari dunia. Tugas Gereja di semua zaman dan semua tempat tidak berubah. Tugas Gereja adalah taat pada Tuhan yang tidak pernah berubah (Ibr. 13:8). Namun tugas yang tidak pernah berubah ini setiap kali dan setiap tempat harus dipahami secara baru ditengah-tengah dunia yang selalu berubah .

Ke dalam dunia inilah Gereja diutus. Di dalam dunia inilah Gereja melalui hidup, perbuatan, dan perkataannya menjadi tanda dan saksi kasih dan rencana Allah itu. Sebab dalam konsep “memenuhi bumi serta menaklukkannya”, manusia sekaligus harus  “mengasihi Allah dengan sebulat-bulatnya dan semua manusia seperti dirinya sendiri” (Mrk. 12:30-31). Gereja ada karena dipanggil oleh Allah dan diutus menjadi berkat bagi masyarakat, Gereja harus terlibat secara aktif dan praksis dalam penegakkan dan memperjuangkan keadilan.
Gereja ada untuk  hadir di tengah-tengah masyarakat sesuai dengan panggilannya. Gereja sebagai komunitas mendapat kedudukannya di dalam pengertian sosiologis bahwa Gereja adalah bagian dalam agama. Maka, di dalam pengertian sosiologi agama bukanlah suatu fakta suprarasional atau supernatural, tetapi suatu fakta sosial-antropologis. Setiap agama memiliki minimal 5 unsur sosiologis antropologis: (a) ada suatu komunitas sosial (community); (b) ada berbagai ritual yang dijalankan (cult); (c) ada sekumpulan kitab atau dokumen yang dipandang suci oleh komunitas sosial (canon); (d) ada sekumpulan doktrin yang dirumuskan secara sosial dan dinyatakan sebagai syahadat (creed); (e) ada sekumpulan kaidah moral yang disusun bersama (code) (Hendropuspito, 222006:110-126). Dari unsur di atas Gereja adalah salah satu komunitas sosial. Maka, orientasi Gereja dalam pengertian ini adalah Gereja bertindak sebagai komunitas sosial yang memiliki perspekstif Kristen dan Gereja terpanggil dalam memperjuangkan keadilan.  Pengertian ini membawa kita dalam kesimpulan bahwa Gereja adalah komunitas yang memperjuangkan keadilan.
Pemahaman akan panggilan dan perutusan Gereja di atas menjelaskan bahwa Gereja sebagai komunitas hadir dalam pergumulan masyarakat guna menyatakan Kerajaan Allah. Gereja yang mengemban tugas perutusan memaklumkan Kerajaan Allah berhadapan dengan keterpurukan. Karena itu, Gereja harus memperbaharui jati dirinya serta menegaskan panggilan dan perutusannya sebagai komunitas yang memperjuangkan keadilan (Widi, 2009:181). Sebagaimana yang ditegaskan oleh para uskup Gereja Katolik Asia, yang menjadi tantangan bagi Gereja adalah pertama, sungguh-sungguh memperbaiki institusi dan gaya hidupnya sendiri; kedua,  merealisasikan di dalam diri sendiri apa yang dikatakannya tentang keadilan sosial; ketiga,  berbagi di dalam kemiskinan orang banyak; keempat,  memberi kesaksian tentang kesederhanaan Injil. Gereja ditantang untuk menjadi “Gereja bersama kaum miskin,” bekerja untuk pengembangan umat manusia, menghormati martabat manusia, menghargai kebudayaan yang ada, bersama-sama mereka dalam memperjuangkan keadilan, mengusahakan pemberdayaan diri, dan menekankan bahwa orang kaya menjadi anggota Gereja kaum miskin dengan memenuhi kewajiban mereka akan keadilan dan kasih terhadap orang miskin. Dengan melakukan itu semua, Gereja menjadi “ragi bagi pembebasan dan perubahan” masyarakat. Masyarakat membutuhkan nilai-nilai Kerajaan Allah untuk mengusahakan perkembangan manusia, keadilan, perdamaian, dan harmoni dengan Allah, antar-manusia, dan dengan seluruh ciptaan yang menjadi kerinduan setiap orang (Pernyataan Pertemuan Umum Kelima Federation of Asian Bishops’ Conferences- FABC V, 3.2.5) (Rukiyanto, dkk. 2009:44). Karena Gereja adalah komunitas yang memperjuangkan keadilan, Gereja seharusnya keluar dari kenyamanan diri sendiri dalam ibadah Gerejawi menuju persolan-persoalan konkret masyarakat, tanggap terhadap perubahan masyarakat (Kooij, 22008:106). HUDIMAN WARUWU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar